Serial Fiqh Zakat (Bag. 7): Zakat Perhiasan Emas dan Perak oleh - malamlailatulqadar.xyz
Halo sahabat selamat datang di website malamlailatulqadar.xyz, pada kesempatan hari ini kita akan membahas seputar Serial Fiqh Zakat (Bag. 7): Zakat Perhiasan Emas dan Perak oleh - malamlailatulqadar.xyz, kami sudah mempersiapkan artikel tersebut dengan informatif dan akurat, silahkan membaca
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Zakat (Bag. 6)
Definisi Perhiasan Emas dan Perak
Perhiasan emas dan perak dalam bahasa Arab disebut dengan âal-hulliyâ yang didefinisikan dengan,
اس٠٠ÙÙÙÙ'٠٠ا ÙÙØªØ²ÙÙ'ÙÙ٠ب٠٠ÙÙ Ù ØµØ§ØºÙ Ø§ÙØ°Ù'ÙÙÙØ¨Ù ÙØ§ÙÙÙØ¶Ù'ÙØ©
âIstilah bagi setiap benda yang digunakan sebagai perhiasan yang terbuat dari emas dan perak.â [an-Nihayah 1/435]
Latar Belakang Silang Pendapat Alim Ulama Perihal Zakat Perhiasan Emas dan Perak
Alim ulama bersepakat bahwa zakat emas dan perak wajib ditunaikan zakatnya apabila berbentuk uang atau batangan. Llihat artikel tentang Zakat Emas dan Perak di sini:
https://muslim.or.id/55953-serial-fiqh-zakat-bag-6.html
Namun, mereka berselisih pendapat mengenai hukum zakat emas dan perak yang dijadikan sebagai perhiasan.
Silang pendapat ini dilatarbelakangi oleh ketiadaan dalil yang secara tegas menetapkan atau meniadakan kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak. Hadits-hadits yang dijadikan dalil tersebut diperselisihkan oleh alim ulama, baik dari sisi keabsahan maupun penunjukannya.
Selain itu, alim ulama yang mewajibkan zakat pada perhiasan emas dan perak berpandangan bahwa bahan baku pembuatan perhiasan tersebut adalah bahan tambang yang sejenis dan dipergunakan sebagai mata uang yang berlaku dalam praktik perdagangan antar manusia. Sedangkan bahan tambang berupa emas dan perak berikut mata uang terbuat dari keduanya dan wajib ditunaikan zakatnya.
Di sisi lain, terdapat alim ulama yang berpandangan bahwa perhiasan emas dan perak ini tidak lagi dipandang sebagai mata uang karena telah mengalami fabrikasi sehingga serupa dengan barang-barang yang diproduksi untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti perabotan, barang, baju, dan benda lain yang tidak wajib dizakati berdasarkan ijmak. Alasan inilah yang dijadikan dasar bahwa tidak ada zakat pada perhiasan emas dan perak.Â
Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%
3 Batasan dalam Topik Zakat Perhiasan Emas dan Perak
Perselisihan pendapat alim ulama mengenai hukum zakat perhiasan emas dan perak di atas memiliki batasan, yaitu terbatas pada perhiasan emas dan perak; yang mubah; dan dipergunakan sebagai perhiasan. Dengan demikian ada 3 batasan dalam silang pendapat ini, yaitu:
- Terbuat dari emas dan perak. Apabila terbuat dari bahan selain emas dan perak, maka tidak ada zakat atas perhiasan itu berdasarkan ijmak.
Ibnu Abdil Barr mengatakan,
ÙÙØ£ÙجÙ'Ù ÙØ¹ÙÙØ§ Ø£ÙÙÙ' ÙÙØ§ زÙÙÙØ§Ø©Ù ÙÙ٠اÙÙ'ØÙÙÙ'ÙÙ Ø¥ÙØ°Ùا ÙÙØ§Ù٠جÙÙÙ'ÙÙØ±Ùا Ø£ÙÙÙ' ÙÙØ§ÙÙÙØªÙا Ø ÙÙØ§ ذÙÙÙØ¨Ù ÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙØ§ ÙÙØ¶Ù'ÙØ©Ù
âMereka sepakat bahwa tidak ada zakat untuk perhiasan apabila berupa intan dan yakut yang tidak mengandung emas dan perak.â [al-Istidzkar 3/153]
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz mengatakan,
اÙ٠جÙÙØ±Ø§Øª Ù Ù ØºÙØ± Ø§ÙØ°Ùب ÙØ§ÙÙØ¶Ø© : ÙØ§Ù٠اس Ø ÙÙØ³ ÙÙÙØ§ Ø²ÙØ§Ø© Ø Ø¥ÙØ§ Ø£Ù ÙØ±Ø§Ø¯ Ø¨ÙØ§ Ø§ÙØªØ¬Ø§Ø±Ø©
âTidak ada zakat atas perhiasan yang terbuat dari bahan selain emas dan perak seperti berlian, kecuali perhiasan itu diniatkan untuk diperjualbelikan.â [Fatawa Ibn Baaz 14/124]
- Bersifat mubah. Apabila perhiasan yang terbuat dari emas dan perak itu berstatus haram, misalnya karena dipakai oleh pria, maka alim ulama bersepakat bahwa wajib mengeluarkan zakat dari perhiasan tersebut. Menggunakannya sebagai perhiasan tidak lantas membuatnya menjadi obyek non-zakat alias tetap sebagaimana kondisi asal karena statusnya haram dimana syariâat tidak mengizinkan penggunaan tersebut.
Ibnu Qudamah mengatakan,
ÙÙ Ù Ù ÙÙ Ù ØµÙØºØ§Ù Ù Ù Ø§ÙØ°Ùب أ٠اÙÙØ¶Ø© Ù ØØ±Ù Ø§Ù Ø ÙØ§ÙØ£ÙØ§ÙÙ Ù٠ا ÙØªØ®Ø°Ù Ø§ÙØ±Ø¬Ù ÙÙÙØ³Ù Ù Ù Ø§ÙØ·ÙÙ ÙÙØÙÙ Ø ÙØ®Ø§ØªÙ Ø§ÙØ°Ùب Ø ÙØÙÙØ© اÙ٠صØÙ Ø ÙØ§ÙØ¯ÙØ§Ø© Ø ÙØ§ÙÙ ØØ¨Ø±Ø© ÙØ§ÙÙ ÙÙÙ Ø© Ø ÙØ§Ùسرج : ÙÙÙÙ Ø§ÙØ²Ùاة Ø ÙØ£Ù ÙØ°Ø§ ÙØ¹Ù Ù ØØ±Ù ÙÙÙ ÙØ®Ø±Ø¬ ب٠ع٠أصÙÙ
âSetiap orang yang memiliki barang haram yang terbuat dari emas dan perak seperti bejana; benda yang digunakan pria seperti ikat pinggang dan semisalnya;Â cincin, ornamen mushaf, tempat tinta, pena, kotak pena, pelana, maka ada zakat pada benda-benda tersebut karena kepemilikannya haram sehingga tidak mengeluarkannya dari hukum asal.â [al-Kaafi 1/405]
Disebutkan dalam al-Mausuâah al-Fiqhiyah 18/113,
اتÙ٠اÙÙÙÙØ§Ø¡ عÙÙ ÙØ¬Ùب Ø§ÙØ²Ùاة ÙÙ Ø§ÙØÙ٠اÙÙ Ø³ØªØ¹Ù Ù Ø§Ø³ØªØ¹Ù Ø§ÙØ§Ù Ù ØØ±Ù ا٠, ÙØ£Ù ÙØªØ®Ø° Ø§ÙØ±Ø¬Ù ØÙÙ Ø§ÙØ°Ùب ÙÙØ§Ø³ØªØ¹Ù اÙ
âAhli fikih bersepakat bahwa zakat wajib ditunaikan dari perhiasan yang digunakan secara haram seperti perhiasan emas yang digunakan oleh pria.â
- Digunakan sebagai perhiasan. Apabila perhiasan emas dan perak itu digunakan untuk tujuan lain seperti diperjual-belikan (komoditi perdagangan); disewakan; atau untuk disimpan dan ditimbun untuk menjaga harta, maka wajib ditunaikan zakatnya.
Ibnu Qudamah mengatakan,
ÙÙØ£ÙÙ Ù'ÙØ§ اÙÙ'Ù ÙØ¹ÙدÙ'Ù ÙÙÙÙ'ÙÙØ±ÙÙ (Ø§ÙØ¥Ø¬Ø§Ø±Ø©) Ø£ÙÙÙ' اÙÙÙ'ÙÙÙÙÙØ©Ù Ø¥Ø°ÙØ§ Ø§ÙØÙ'تÙÙØ¬Ù Ø¥ÙÙÙÙ'ÙÙ Ø ÙÙÙÙÙÙÙ Ø§ÙØ²Ù'ÙÙÙØ§Ø©Ù Ø ÙÙØ£ÙÙÙ'ÙÙÙØ§ Ø¥ÙÙ'ÙÙ ÙØ§ ØªÙØ³Ù'ÙÙØ·Ù عÙÙ Ù'ÙØ§ Ø£ÙØ¹ÙدÙ'Ù ÙÙÙÙØ§Ø³Ù'ØªÙØ¹Ù'Ù ÙØ§ÙÙ Ø ÙÙØµÙرÙ'ÙÙÙ٠عÙÙÙ' جÙÙÙØ©Ù اÙÙÙ'ÙÙ ÙØ§Ø¡Ù Ø ÙÙÙÙÙÙ ÙØ§ Ø¹ÙØ¯ÙاÙÙ ÙÙØ¨Ù'ÙÙ٠عÙÙÙ٠اÙÙ'Ø£ÙØµÙ'ÙÙ Ø ÙÙÙÙØ°ÙÙÙÙÙ Ù ÙØ§ Ø§ÙØªÙ'ÙØ®Ùذ٠ØÙÙÙ'ÙÙØ©Ù ÙÙØ±ÙØ§Ø±ÙØ§ Ù ÙÙÙ' Ø§ÙØ²Ù'ÙÙÙØ§Ø©Ù ÙÙØ§ ÙÙØ³Ù'ÙÙØ·Ù عÙÙÙ'ÙÙ
âAdapun perhiasan emas dan perak yang dipergunakan sebagai obyek sewa dan biaya hidup (nafkah) jika dibutuhkan, maka ada kewajiban zakat padanya. Zakat hanyalah gugur dari emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan sebab telah dialihkan dari upaya pengembangan, sehingga untuk tujuan selain itu statusnya tetap seperti semula. Hal yang sama juga berlaku untuk emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan oleh pemiliknya tapi dengan niat agar terbebas dari zakat, maka kewajiban zakat tidaklah gugur (karena adanya niat tersebut).â [al-Mughni 4/221]
Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban Zakat
Pendapat terpilih
Silang pendapat antar alim ulama dalam topik ini sangat panjang, dan wallahu aâlam, pendapat terpilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perhiasan perak. Dalil-dalil yang mendukung pendapat ini adalah sebagai berikut:
Firman Allah Taâala,
ÙÙØ§ÙÙ'ÙØ°ÙÙÙÙ ÙÙÙÙ'ÙÙØ²ÙÙÙÙ Ø§ÙØ°Ù'ÙÙÙØ¨Ù ÙÙØ§ÙÙ'ÙÙØ¶Ù'ÙØ©Ù ÙÙÙÙØ§ ÙÙÙÙ'ÙÙÙÙÙÙÙÙÙØ§ ÙÙÙ Ø³ÙØ¨ÙÙÙ٠اÙÙÙ'ÙÙÙ ÙÙØ¨ÙØ´Ù'ÙØ±Ù'ÙÙÙ Ù' Ø¨ÙØ¹ÙØ°ÙØ§Ø¨Ù Ø£ÙÙÙÙÙ Ù ÙÙÙÙ'Ù Ù ÙÙØÙ'Ù ÙÙÙ° عÙÙÙÙÙ'ÙÙØ§ ÙÙÙ ÙÙØ§Ø±Ù جÙÙÙÙÙ'ÙÙ Ù ÙÙØªÙÙÙ'ÙÙÙÙ° بÙÙÙØ§ Ø¬ÙØ¨ÙاÙÙÙÙÙ Ù' ÙÙØ¬ÙÙÙÙØ¨ÙÙÙÙ Ù' ÙÙØ¸ÙÙÙÙØ±ÙÙÙÙ Ù' Û ÙÙÙ°Ø°ÙØ§ Ù ÙØ§ ÙÙÙÙØ²Ù'تÙÙ Ù' ÙÙØ£ÙÙÙ'ÙÙØ³ÙÙÙÙ Ù' ÙÙØ°ÙÙÙÙÙØ§ Ù ÙØ§ ÙÙÙÙ'تÙÙ Ù' تÙÙÙ'ÙÙØ²ÙÙÙÙ
âDan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: âInilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan ituâ.â [at-Taubah : 34-35]
Penyebutan al-kanz dan al-infaq pada ayat di atas menunjukkan bahwa emas dan perak yang dimaksudkan adalah uang emas dan uang perak (an-nuqud), karena an-nuqud saja yang bisa ditimbun dan diinfakkan (digunakan untuk memenuhi biaya hidup). Adapun perhiasan emas atau perhiasan perak yang dipakai tidak dapat dianggap sebagai kanz, sebagaimana pada dasarnya ia juga tidak dipergunakan untuk infak. [Fiqh az-Zakah hlm. 1/295; Zakat al-Hulliy fi al-Fiqh al-Islami hlm. 33]Â Â
Dari Zainab bintu Muâawiyah, istri Abdullah ibn Masâud radhiallahu âanha, beliau menyampaikan,
ÙÙØ§ÙÙ Ø±ÙØ³ÙÙÙ٠اÙÙÙ'ÙÙ٠صÙÙÙ'Ù٠اÙÙÙ'ÙÙ٠عÙÙÙÙÙ'ÙÙ ÙÙØ³ÙÙÙ'ÙÙ Ù ØªÙØµÙدÙ'ÙÙÙ'ÙÙ ÙÙØ§ Ù ÙØ¹Ù'Ø´ÙØ±Ù اÙÙÙ'ÙØ³Ùاء٠ÙÙÙÙÙÙ' Ù ÙÙÙ' ØÙÙÙÙÙ'ÙÙÙÙÙ'Ù
âRasulullah shallallahu âalaihi wasallam bersabda: âBersedekahlah wahai kaum wanita! Bersedekahlah sekalipun dengan perhiasanmu.â [HR. al-Bukhari : 1466 dan Muslim : 1000. Redaksi di atas adalah redaksi Muslim]
Sabda Nabi shallallahu âalaihi wa sallam di atas merupakan dalil bahwa tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan, karena seandainya wajib beliau tidak akan menjadikan perhiasan sebagai contoh untuk sedekah sunnah.â [asy-Syarh al-Mumtiâ 6/284]
Dari Abu Saâid al-Khudri radhiallahu âanhu, bahwasanya Nabi shallallahu âalaihi wa sallam bersabda,
ÙÙÙÙÙÙ'س٠ÙÙÙÙ ÙØ§ دÙÙÙÙ Ø®ÙÙ Ù'س٠أÙÙÙØ§ÙÙ Ù ÙÙÙ' اÙÙ'ÙÙØ±ÙÙÙ ØµÙØ¯ÙÙÙØ©Ù
âTidak ada kewajiban sedekah (zakat) pada âal-wariqâ yang kurang dari lima uqiyah.â [HR. al-Bukhari : 1405 dan Muslim : 979]
al-Wariq adalah uang dirham yang dicetak [an-Nihayah 2/245].
Pada hadits di atas Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam mengkhususkan kewajiban zakat hanya pada ar-riqqah di antara jenis perak. Beliau tidak mengucapkan, âApabila perak mencapai kuantitas sekian, maka ada kewajiban zakat padanya dengan jumlah sekianâ. Akan tetapi, Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam mengkhususkan ar-riqqah di antara jenis perak. Sedangkan penamaan ar-riqqah di kalangan orang Arab hanya dipergunakan untuk al-wariq yang diukir, memiliki cetakan, yang beredar di tengah-tengah manusia, sehingga hal itu menjadi batasan yang mengecualikan perhiasan dan semisalnya dari kewajiban zakat [al-Amwal hlm. 542-543].
Atsar dari Aisyah radhiallahu âanha,Â
ÙÙØ§ÙÙØªÙ' تÙÙÙ٠بÙÙÙØ§ØªÙ Ø£ÙØ®ÙÙÙÙØ§ ÙÙØªÙا٠ÙÙ ÙÙÙ ØÙجÙ'رÙÙÙØ§ ÙÙÙÙÙÙ'٠اÙÙ'ØÙÙÙ'ÙÙ ÙÙÙÙØ§ ØªÙØ®Ù'Ø±ÙØ¬Ù Ù ÙÙÙ' ØÙÙÙÙÙ'ÙÙÙÙÙ'Ù Ø§ÙØ²Ù'ÙÙÙØ§Ø©Ù
âAisyah istri Nabi shallallahu âalaihi wasallam mengasuh anak-anak perempuan saudara laki-lakinya yang sudah yatim, dan mereka mempunyai perhiasan. Namun Aisyah tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka.â [HR. Malik dalam al-Muwatha 2/351; Ibnu Zanjawaih dalam al-Amwal hlm. 1782; al-Baihaqi 4/138. Dinilai shahih oleh an-Nawawi dalam al-Majmuâ 6/33 dan al-Albani dalam Adab az-Zafaf hlm. 192]
Pada dasarnya zakat hanya dikenakan pada harta yang dikembangkan (اÙ٠ا٠اÙÙØ§Ù Ù) atau harta yang diniatkan untuk dikembangkan (اÙÙ ÙØ¹ÙدÙ'Ù ÙÙÙ٠اء). Perhiasan emas/perhiasan perak bukan harta yang seperti itu karena ia adalah harta tak bergerak, tak memiliki fungsi untuk dikembangkan, selain digunakan untuk berhias sehingga tidak ada kewajiban zakat padanya [al-Mughni 4/221, 222; al-Istidzkar 3/151]
Al-Qurthubi mengatakan,
ÙØµØ¯ اÙÙ٠اء ÙÙØ¬Ø¨ Ø§ÙØ²Ùاة ÙÙ Ø§ÙØ¹Ø±Ùض Ø ÙÙÙ ÙÙØ³Øª ب٠ØÙ Ø§ÙØ¥Ùجاب Ø§ÙØ²Ùاة Ø ÙÙØ°ÙÙ ÙØµØ¯ ÙØ·Ø¹ اÙÙ٠اء ÙÙ Ø§ÙØ°Ùب ÙØ§ÙÙØ¶Ø© باتخاذÙ٠ا ØÙÙØ§Ù ÙØ³ÙØ· Ø§ÙØ²Ùاة
âNiat mengembangkan melazimkan kewajiban zakat dikenakan pada barang perniagaan yang pada asalnya bukan obyek zakat. Demikian pula niat untuk tidak mengembangkan emas dan perak dengan menjadikannya perhiasan untuk dipakai secara pribadi menggugurkan kewajiban zakatnya.â [al-Kamiâ li Ahkam al-Quran 8/126]
Perhiasan emas/perhiasan perak dengan penggunaan yang mubah menjadi sejenis dengan pakaian dan perkakas, sehingga tidaklah sejenis dengan uang (al-atsman). Karenanya ia tidak dikenakan kewajiban zakat [al-Hawi al-Kabir 3/272; al-Mughni 3/42; Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 9/263]Â
Ibnu Qudamah mengatakan,
ÙØ§ تجب Ø§ÙØ²Ùاة ÙÙ Ø§ÙØØ§ÙÙ Ø ÙØ£Ù٠٠رصد ÙØ§Ø³ØªØ¹Ù Ø§Ù Ù Ø¨Ø§Ø ÙØ§ ÙÙ٠تجب ÙÙÙ Ø§ÙØ²Ùاة ÙØ§ÙØ¹ÙØ§Ù Ù ÙØ«Ùاب اÙÙÙÙØ©
âTidak ada zakat pada perhiasan emas/perak wanita karena diperuntukkan untuk pemakaian yang mubah, sehingga tidak wajib dizakati sebagaimana hewan ternak yang digunakan untuk bekerja dan pakaian pribadi.â [al-Mughni 3/12]
Baca Juga: Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim
Tanggapan terhadap sebagian dalil yang digunakan oleh ulama yang mewajibkan zakat perhiasan emas/perhiasan perakÂ
Dalam hadits âAmru ibn Syuâaib disebutkan,
Ø£ÙÙÙ'٠ا٠Ù'Ø±ÙØ£ÙØ©Ù Ø£ÙØªÙتÙ' Ø±ÙØ³ÙÙÙ٠اÙÙÙ'ÙÙ٠صÙÙÙ'Ù٠اÙÙÙ'ÙÙ٠عÙÙÙÙÙ'ÙÙ ÙÙØ³ÙÙÙ'ÙÙ Ù ÙÙÙ ÙØ¹ÙÙÙØ§ ابÙ'ÙÙØ©Ù ÙÙÙÙØ§ ÙÙÙÙÙ ÙÙØ¯Ù ابÙ'ÙÙØªÙÙÙØ§ Ù ÙØ³ÙÙÙØªÙاÙ٠غÙÙÙÙØ¸ÙØªÙØ§ÙÙ Ù ÙÙÙ' ذÙÙÙØ¨Ù ÙÙÙÙØ§ÙÙ ÙÙÙÙØ§ Ø£ÙØªÙعÙ'Ø·ÙÙÙ٠زÙÙÙØ§Ø©Ù ÙÙØ°Ùا ÙÙØ§ÙÙØªÙ' ÙÙØ§ ÙÙØ§Ù٠أÙÙÙØ³ÙرÙ'ÙÙ٠أÙÙÙ' ÙÙØ³ÙÙÙ'ÙØ±ÙÙ٠اÙÙÙ'ÙÙ٠بÙÙÙÙ ÙØ§ ÙÙÙÙ'٠٠اÙÙ'ÙÙÙÙØ§Ù ÙØ©Ù سÙÙÙØ§Ø±ÙÙÙ'ÙÙ Ù ÙÙÙ' ÙÙØ§Ø±Ù ÙÙØ§ÙÙ ÙÙØ®ÙÙÙØ¹ÙتÙ'ÙÙÙ ÙØ§ ÙÙØ£ÙÙÙ'ÙÙØªÙ'ÙÙÙ ÙØ§ Ø¥ÙÙÙ٠اÙÙÙ'ÙØ¨ÙÙÙ'٠صÙÙÙ'Ù٠اÙÙÙ'ÙÙ٠عÙÙÙÙÙ'ÙÙ ÙÙØ³ÙÙÙ'ÙÙ Ù ÙÙÙÙØ§ÙÙØªÙ' ÙÙÙ ÙØ§ ÙÙÙÙ'ÙÙÙ Ø¹ÙØ²Ù'Ù ÙÙØ¬ÙÙÙ'Ù ÙÙÙÙØ±ÙسÙÙÙÙÙÙ
âSeorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam membawa anak wanitanya, dan di tangan anak wanita tersebut terdapat dua gelang tebal yang terbuat dari emas, kemudian beliau berkata kepadanya, âApakah engkau telah menunaikan zakat untuk perhiasan ini?â Wanita tersebut berkata, âTidakâ. Beliau bersabda, âApakah engkau senang karena kedua gelang tersebut Allah memberimu gelang dari api pada Hari Kiamat?â Khalid (perawi hadits) berkata, âKemudian wanita tersebut melepas kedua gelang tersebut dan melemparkannya kepada Nabi shallallahu âalaihi wasallam dan berkata, âKedua gelang itu untuk Allah âazza wa jalla dan rasul-Nya.â [HR. Abu Dawud : 1563; at-Tirmidzi : 637; an-Nasaa-i 5/38]
Dengan asumsi hadits tersebut shahih, Abu âUbaid menerangkan,
ÙØ£Ù ا Ø§ÙØØ¯ÙØ« اÙ٠رÙÙØ¹ Ø§ÙØ°Ù Ø°ÙØ±Ùا٠أÙÙ ÙØ°Ø§ Ø§ÙØ¨Ø§Ø¨ ØÙÙ ÙØ§Ù ÙÙÙ٠اÙÙØ© ذات اÙÙ Ø³ÙØªÙÙ Ù Ù Ø°ÙØ¨ (أتعطÙÙ Ø²ÙØ§ØªÙ) ÙØ¥Ù ÙØ°Ø§ Ø§ÙØØ¯ÙØ« ÙØ§ ÙØ¹ÙÙ Ù ÙØ±ÙÙ Ù Ù ÙØ¬Ù ÙØ§ØØ¯ Ø¨Ø¥Ø³ÙØ§Ø¯ ÙØ¯ تÙÙ٠اÙÙØ§Ø³ ÙÙÙ ÙØ¯ÙÙ Ø§Ù ÙØØ¯ÙØ«Ø§ÙØ ÙØ¥Ù ÙÙÙ Ø§ÙØ£Ù ر عÙ٠٠ا رÙÙ ÙÙØ§Ù ع٠رسÙ٠اÙÙÙ Ù ØÙÙØ¸Ø§Ù ÙÙØ¯ ÙØØªÙ Ù Ù Ø¹ÙØ§Ù Ø£Ù ÙÙÙ٠أراد Ø¨Ø§ÙØ²Ùاة Ø§ÙØ¹Ø§Ø±ÙØ©Ø Ù٠ا ÙØ³Ø±ØªÙ Ø§ÙØ¹Ù٠اء Ø§ÙØ°ÙÙ Ø°ÙØ±ÙاÙÙ Ø³Ø¹ÙØ¯ ب٠اÙÙ Ø³ÙØ¨ ÙØ§ÙØ´Ø¹Ø¨Ù ÙØ§ÙØØ³Ù ÙÙØªØ§Ø¯Ø© ÙÙ ÙÙÙÙÙ Ø²ÙØ§ØªÙ Ø¹Ø§Ø±ÙØªÙÂ
âAdapun hadits marfuâ yang kami sampaikan di awal bab ini, dimana beliau bertanya kepada wanita Yaman yang memiliki dua gelang tebal dari emas, âApakah engkau telah menunaikan zakatnya?â, maka hadits ini kami ketahui diriwayatkan dari sejumlah jalan dengan sanad yang telah diperbincangkan derajatnya oleh para pakar hadits sejak dulu hingga saat ini. Jika memang ternyata hadits itu mahfuzh (valid) dari Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam, maka terdapat kemungkinan bahwa makna yang diinginkan oleh beliau dengan kata zakat adalah meminjamkannya (al-âariyah) seperti tafsiran yang disampaikan oleh alim ulama sebelumnya seperti Saâid ibn al-Musayyib, asy-Syaâbi, al-Hasan, dan Qatadah yang menyatakan bahwa zakat perhiasan emas wanita adalah dengan meminjamkannya.â [al-Amwal 1/607]
Hadits-hadits seperti hadits âAmru ibn Syuâaib dan semisalnya yang dijadikan dalil oleh alim ulama yang mewajibkan zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita tidak secara tegas menunjukkan adanya kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita karena mengandung berbagai kemungkinan. Di antara hal yang menguatkan adalah praktik sebagian sahabat yang menyelisihi zhahir hadits-hadits tersebut, seperti praktik âAisyah radhiallahu âanha yang menyelisihi riwayat beliau sendiri yang secara zhahir menetapkan adanya kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita.Â
Oleh karena itu, alim ulama menyatakan bahwa hadits-hadits tersebut mengandung sejumlah kemungkinan, di antaranya: (a) kewajiban zakat yang disebutkan dalam hadits-hadits tersebut ditetapkan pada masa tertentu, yaitu ketika emas diharamkan bagi wanita; (b) kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak hanya khusus berlaku pada kondisi israf dan melampaui batas; (c) kewajiban zakat hanya khusus ditetapkan pada istri-istri Nabi shallallahu âalaihi wa sallam.Â
Berbagai kemungkinan ini membatalkan penggunaan hadits-hadits tersebut sebagai dalil untuk menyatakan wajibnya zakat pada perhiasan emas/perak wanita sebagaimana kaidah âØ§ÙØ¯ÙÙ٠إذا تطر٠إÙÙÙ Ø§ÙØ§ØØªÙ Ø§Ù Ø¨Ø·Ù Ø¨Ù Ø§ÙØ§Ø³ØªØ¯ÙاÙâ. (Jika suatu dalil itu mengandung kemungkinan-kemungkinan, maka tidak bisa dipergunakan dalam beristidlal)
Dengan demikian hendaknya merujuk pada prinsip umum dalam pensyariâatan zakat, yang di antara prinsip tersebut adalah zakat hanya diwajibkan pada harta yang dikembangkan dan tidak diwajibkan pada harta yang tidak dikembangkan. Itulah mengapa zakat diwajibkan pada komoditi perniagaan, hewan ternak saaimah, dan uang karena statusnya yang berkembang. Sementara kewajiban itu digugurkan pada barang atau komoditi yang tidak diniatkan untuk diperdagangkan seperti pakaian dan bejana yang tidak berkembang, dan hanya dipergunakan untuk penggunaan dan pemakaian pribadi, sebagaimana kewajiban zakat digugurkan pada perhiasan, permata yang terbuat dari mutiara, marjan, dan yaqut karena statusnya yang diperuntukkan untuk berhias.Â
Perhiasan emas dan perak yang dipakai oleh wanita dengan penggunaan yang mubah termasuk dalam harta tak berkembang sehingga tidak wajib dizakati. Hal ini karena ia dipergunakan untuk berhias sebagaimana perhiasan yang terbuat dari mutiara dan marjan. [Zakat Hulliy adz-Dzahab wa al-Fidhdhah wa al-Jauharat hlm. 65-66].
Baca Juga: Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-Muslim
Kesimpulan
- Perhiasan emas dan perak dikenal alim ulama dengan istilah al-hulliy.
- Alim ulama berselisih pendapat terkait hukum zakat perhiasan emas dan perak. Hal ini dilatarbelakangi ketiadaan dalil yang secara tegas menetapkan atau meniadakan kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak. Hadits-hadits tersebut diperselisihkan oleh alim ulama, baik dari sisi keabsahan maupun dalalah-nya.
- Emas dan perak yang menjadi obyek pembahasan memiliki 3 batasan, yaitu terbuat dari emas dan/atau perak; dipergunakan secara mubah; dan dipergunakan sebagai perhiasan.
- Pendapat terpilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak.
- Hadits-hadits seperti hadits âAmru ibn Syuâaib dan semisalnya yang dijadikan dalil oleh alim ulama yang mewajibkan zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita tidak secara tegas menunjukkan adanya kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita karena mengandung berbagai kemungkinan. Berbagai kemungkinan ini membatalkan penggunaan hadits-hadits tersebut sebagai dalil untuk menyatakan wajibnya zakat pada perhiasan emas/perak wanita. Dengan demikian hendaknya merujuk pada prinsip umum dalam pensyariâatan zakat, yang di antara prinsip tersebut adalah zakat hanya diwajibkan pada harta yang dikembangkan dan tidak diwajibkan pada harta yang tidak dikembangkan.
Demikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat.
Baca Juga:
[Bersambung]
***
Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.
Artikel: Muslim.or.id
Referensi:
- Zakat al-Hulliy fi al-Fiqh al-Islamiy, Dr. Abdullah ibn Muhammad ibn Ahmad ath-Thayyar.
- Zakat al-Hulliy, Prof. Dr. Ibrahim ibn Muhammad ash-Shubaihi.
- Imtinan al-âAliy bi âAdam Zakat al-Hulliy, asy-Syaikh Farih ibn Shalih al-Bahlali.
- عÙÙ Ø£ØØ§Ø¯ÙØ« Ø²ÙØ§Ø© Ø§ÙØÙÙ ÙØ§ÙÙÙÙ Ø¹Ù Ø§ÙØ°Ùب اÙÙ ØÙÙ Ø£Ù ØºÙØ±Ù, ath-Thahir Ziyani, diakses dari : https://www.alukah.net/sharia/0/87643/.
- Ø²ÙØ§Ø© Ø§ÙØÙÙ ÙØ§ÙØ°ÙØ¨, Prof. Dr. âAli Abu al-Bashal, diakses dari : https://www.alukah.net/sharia/0/96417/#_ftnref24.
- Fiqh Zakat, Dr. Yusuf al-Qardhawi
- Zakat Hulliy adz-Dzahab wa al-Fidhdhah wa al-Jauharat, Dr. Muhammad Utsman Syabbir.
Itulah tadi informasi mengenai Serial Fiqh Zakat (Bag. 7): Zakat Perhiasan Emas dan Perak oleh - malamlailatulqadar.xyz dan sekianlah artikel dari kami malamlailatulqadar.xyz, sampai jumpa di postingan berikutnya. selamat membaca.
0 Komentar